Breaking News
Loading...
  • New Movies
  • Recent Games
  • Tech Review

Tab 1 Top Area

Tech News

Game Reviews

Recent Post

no image

Musik Etnik kontemporer merupakan, musik tradisi daerah yang mengalami perkembangan seiring berjalannya  dari musik tradisi kemudian mengalami perubahan sesuai dengan kemajuan atau perkembangan jaman. Oleh karena itu musik kontemporer adalah musik yang sesuai dengan perkembangan jaman, Dan musik telah banyak yang menggunakan alat-alat elektronik yang sesuai dengan apa yang dialami oleh jaman sekarang ini.

Inilah Keluarga Besar cangkruan Plat-M yang di nobatkan sebagai Pelatih yang sukses mengharumkan nama jawa timur di ajang MTQ nasional Sekaligus mendapat juara Umum pada tahun 2010 bulan april di Kota Bengkulu

Di jawa timur tepatnya Madura kabupaten sumenep, Musik Etnik Kontemporer sangat di minati oleh para seniman lokal seperti yang di ungkapkan oleh seniman lokal Ayos Arif "kita harus menghidupkan kembali musik tradisi yang semakin hari semakin menurun peminatnya, dengan cara apa supaya musik tradisi banyak di minati oleh masyarakat... ? tentunya kita harus menggandeng beberapa alat musik termasuk trompet dan Seksofon ". Musik kontemporer bisa berasal dari segala tempat dan mempengaruhi gaya musik lain. Contohnya adalah gamelan dari Indonesia, instrument tradisional dari Cina, dan juga ragas dari musik klasik India. Jenis musik seperti rock, jazz, dan juga pop sangatlah berkembang pesat. Hal ini mencatatkan banyak pencipta musik yang berkualitas.Pada era musik kontemporer, banyak sekali festival musik yang diselen-ggarakan untuk menghargai musik.Perkembangan Musik Etnis Kontemporer sangatlah pesat dan masih tidak ada tanda-tanda akan berakhir. 

 
 

Dengan adanya pernyataan di atas penulis dapat menggambarkan, jika Musik Etnik Kontemporer merupakan musik yang sesuai dengan perkembangan jaman, maka tak menutup kemungkinan bahwa musik yang sekarang berkembang di tengah masyarakat khususnya para pemuda yang sekarang menyukai musik pop, rock, jazz dapat dikatakan musik kontemporer. Karena musik ini saat ini sedang berkembang bahkan mendapat tempat di kalangan masyarakat khususnya kawula muda

 
 

Kemudian selain musik ini ada juga yang disebut musik etnik kontemporer yaitu musik campursari yang pe-rangkat instrumenya perpaduan antara musik etnik dan musik barat yang sekarang banyak berkembang, bahkan musik ini sering digunakan sebagai media hiburan di dalam upacara tertentu dalam masyarakat, Contoh Musik Etnik Konetmporer yang sekarang Di geluti Oleh seniman Lokal asal Sumenep Madura Ayos Arif adalah Plat-M. PLAT M adalah Kelompok yang berfungsi sebagai pengembangan kesenian tradisi di Madura khususnya Wilayah Timur.  

 
 

Kesenian campur sari adalah suatu kesenian di bidang musik yang merupakan perpaduan antara dua tangga nada Diatonis dan Pentatonis. Musik campur sari pada masa awalnya (tahun 1993) banyak menjadi perdebatan para seniman dan pekerja seni. Hal itu tekait dengan pakemnya yang berseberangan antara karawitan tradisional dan modern. 

Sampai disini dulu sahabat blogger semuga artikel yang saya tulis ini bermanfaat magi kita semua amien.

Diskursus Kesempurnaan Islam

Diskursus Kesempurnaan Islam

Ada sejumlah perubahan penting di dunia Islam setelah era kemenangan Revolusi Iran pada 1979. Perubahan yang mencolok, sebagaimana sudah saya ulas dalam tulisan-tulisan lain di blog ini, adalah munculnya fenomena kebangkitan Islam (al-shahwa al-Islamiyya, Islamic resurgence). Fenomena ini ditandai dengan munculnya sejumlah istilah baru (neologisme), juga retorika dan diskursus baru yang merefleksikan perubahan tersebut.

Salah satu retorika yang kerap kita dengar sejak tiga dekade terakhir, bukan saja di Indonesia tetapi di hampir seantero dunia Islam, ialah bahwa Islam adalah agama yang sempurna. Istilah yang kerap dipakai adalah “kamil” atau “mutakamil” — keduanya berarti sempurna. Istilah lain yang sering dipakai adalah “shamil“, yakni komprehensif. Selain sempurna, Islam juga dipandang sebagai sistem yang lengkap, komprehensif. Ide ini terkait dengan ide lain yang juga sering kita jumpai dalam retorika Islam kontemporer: yakni, Islam din wa dawlah, Islam adalah agama dan negara sekaligus.

Bagaimana asal-usul retorika dan jargon ini? Kenapa muncul saat ini, terutama setalah dekade 70an pasca Revolusi Iran? Apa konteks sosial-politik yang melatarinya? Tulisan pendek ini akan mencoba menjawabnya.
Kemuncul diskursus atau jargon “Islam sebagai agama yang sempurna dan komprehensif” jelas bukan fenomena yang terisolir atau terpisah dari situasi yang kita saksikan di dunia Islam pasca dekade 70an. Era ini ditandai dengan bangkitnya Islam sebagai kekuatan alternatif terhadap Barat. Sejak kemenangan Revolusi Iran pada 1979, muncul semacam rasa percaya diri yang begitu kuat di kalangan generasi muda Islam bahwa Islam akan mampu menjadi sistem lengkap dan sempurna yang bisa menandingi sistem-sistem sekular seperti sosialisme dan kapitalisme. Jargon yang populer sejak dekade 70an adalah Islam is the alternative, al-Islam huwa al-badil — Islam adalah alternatif baru.

Diskursus kesempurnaan Islam, dengan demikian, adalah salah satu manifestasti saja dari revivalisme atau kebangkitan Islam yang merupakan fenomena dominan sejak tahun 70an di dunia Islam. Diskursus ini kemudian diterjemahkan dalam sejumlah proyek intelektual dan politik, antara lain proyek negara Islam, atau Islam sebagai sistem ekonomi alternatif yang dianggap lebih unggul dari kapitalisme dan marxisme/sosialisme.

Sejumlah aktivis Islam bergerak lebih jauh dalam menerjemahkan konsep mengenai kesempurnaan Islam ini. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa Islam adalah sistem dan jalan hidup yang sempurna, karena itu tak diperlukan sistem-sistem lain yang sifatnya non-Islami. Sikap yang “frontal” dan rejeksionis ini muncul, misalnya, dalam penolakan sebagian aktivis Muslim (jumlahnya tak besar, tapi memiliki militansi yang tinggi sehingga suaranya sangat terdengar keras di gelanggang media) terhadap demokrasi sebagai sistem politik. Mereka beranggapan bahwa demokrasi adalah sistem “kafir” karena berlawanan dengan gagasan dasar Islam mengenai kedaulatan Tuhan (al-hakimiyya al-ilahiyya).

Sebagian aktivis Muslim juga ada yang menolak sistem hukum yang berasal dari luar Islam (baca: Barat), sebab sistem itu dianggap berlawanan dengan hukum Islam (shari’a). Sebagai sistem kehidupan yang sempurna dan komprehensif, Islam tak perlu meminjam hukum “sekuler” yang berasal dari luar Islam. Karena itu, penegakan hukum Islam atau shari’a dianggap oleh mereka sebagai keniscayaan.

Kalangan Islam yang lain juga bergerak lebih jauh lagi, misalnya dengan memperkenalkan ide tentang Islamisasi sains. Ilmu pengetahuan yang datang dari Barat mereka anggap membawa bagasi ideologis yang kontradiktoris dengan ideologi Islam. Mereka tidak menolak sains per se, tetapi mereka menampik muatan ideologis yang tersembunyi di baliknya. Mereka beranggapan bahwa sains modern membawakan pandangan dunia yang sekuler dan materialistik. Islamisasi sains bertujuan untuk menghilangkan muatan-muatan yang mereka anggap sebagai “racun” ini. Islamisasi sains adalah sejenis penyucian sains modern dari “dosa asal”-nya yang bersumber dari ideologi materialisme.

Dengan kata lain, diskursus kesempurnaan Islam adalah semacam jawaban dari kalangan aktivis Islam terhadap dominasi dan hegemoni Barat. Diskursus ini tiada lain adalah semacam counter-hegemony, atau hegemoni tandingan. Oleh karena sistem-sistem yang berasal dari Barat tampil dalam formula yang begitu komprehensif, meliputi hampir semua bidang kehidupan, maka Islam pun haruslah merupakan sistem serupa yang lengkap, komprehensif, bahkan lebih superior, sebab sumbernya berasal dari instansi transenden, bukan instansi mundan di dunia ini.

Sejumlah justifikasi keagamaan tentu dicari untuk menyokong diskursus kesempurnaan ini. Ayat dalam Surah Al-Maidah: 3 seringkali dikutip untuk menyokong diskursus atau wacana tentang kesempurnaan tersebut. Bunyi ayat itu, “al-yauma akmaltu lakum dinakum wa atmamtu ‘alaikum ni’mati wa raditu lakum al-Islam dina“, Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku sempurnakan ni’matku atas kalian dan Aku menginginkan Islam sebagai agama kalian.

Istilah “akmaltu” yang berarti “Aku menyempurnakan” dijadikan dasar untuk mendukung wacana tentang kesempurnaan Islam. Dari kata kerja inilah kemudian lahir istilah yang kemudian kita kenal luas belakangan, yakni Islam sebagai agama yang “kamil” atau sempurna.

Tentu saja pengertian Islam sebagai sistem sempurna dan superior yang menandingi sistem Barat jelas merupakan gagasan modern yang muncul belakangan sebagai, seperti saya katakan di atas, respons atas hegemoni Barat, situasi yang jelas merupakan hasil dari dinamik sejarah dunia di abad ke-20. Kalau kita tengok pengertian “menyempurnakan” (akmaltu) sebagaimana kita jumpai dalam tradisi penafsiran Quran klasik, pengertian “Islam sebagai sistem komprehensif” seperti dipahami oleh aktivis Islam belakangan, jelas tak akan kita lihat.

Dalam tafsir al-Qurtubi (judul lengkapnya Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran wa al-Mubayyin Li Ma Tadlammanahu Min al-Sunna wa Ayi ‘l-Furqan), kita jumpai keterangan yang menarik mengenai pengertian “menyempurnakan” ini. Menurut al-Qurtubi, mengutip pendapat sebagian besar sarjana Muslim pada zamannya (jumhur), yang dimaksud dengan menyempurnakan dalam ayat itu bukanlah pengertian yang harafiah. Pengertian “menyempurnakan” dalam ayat itu ialah diturunkannya sebagian besar hukum-hukum Islam yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat keharusan (fardlu), halal dan haram. Dengan turunnya ayat ini (menurut sarjana tafsir klasik, ayat 5:3 ini diterima Nabi Muhammad pada hari Jumat, saat beliau wuquf di Arafah), bukan berarti seluruh hukum Islam telah lengkap. Sebab, ada hukum-hukum baru yang turun setelah ayat itu. Misalnya, hukum tentang keharaman riba (bunga pinjaman yang berlipat-lipat; bunga lintah darat; adl’af mudla’afa), menurut para sarjana Quran, turun setelah ayat 5:3 itu. Dengan demikian, yang dimaksud dengan “kesempurnaan” di sini bukanlah dalam pengertiannya yang harafiah (Tafsir al-Qurtubi, edisi Muassasa al-Risala, 2006, vol. VII, hal. 293).

Saya ingin menambahkan penafsiran lain di luar keterangan yang saya kutipkan dari al-Qurtubi di atas. Jelas sekali yang dimaksud dengan kesempurnaan dalam ayat itu bukanlah dalam pengertiannya yang letterlijk atau harafiah, sebab banyak hukum yang muncul belakangan melalui proses ijtihad para ulama. Jika Islam adalah sistem yang telah lengkap dan komprehensif sebagaimana dikatakan oleh sebagian aktivis Islam itu, maka dengan demikian ijtihad atau penalaran rasional berdasarkan sumber-sumber tekstual yang ada tak diperlukan lagi.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan “sempurna sebagai agama yang telah sempurna” di sini adalah sempurna pada aspek pokok-pokok ajaran dan hukumnya saja. Istilah “sempurna” di sini jelas bukan dalam pengertian bahwa semua hal sudah ada dalam Islam, dan bahwa Islam telah memuat jawaban yang menyeluruh dan komplit terhadap segala masalah yang dihadapi oleh masyarakat di segala zaman. Dua teks utama dalam Quran jelas tak memuat jawaban secara eksplisit mengenai semua soal. Yang termuat di sana hanyalah ajaran-ajaran dasar yang kemudian dikembangkan sendiri, melalui prosedur ijtihad, oleh para ulama dan sarjana Islam sepanjang zaman. Contoh yang sangat baik adalah kasus pemilihan khalifah atau pemimpin masyarakat Islam sepeninggal Nabi Muhammad. Jika kita mengikuti pendapat yang umum dianut oleh kalangan Sunni, jelas tak ada penjelasan yang detil dan menyeluruh tentang bagaimana menghadapi soal yang begitu penting dalam masyarakat, yaitu suksesi kepemimpinan (Kalangan Shi’a berpendapat lain: Nabi Muhammad tegas-tegas memawarikan kepemimpinan kepada menantu dan sepupunya sendiri, Ali ibn Abi Talib).

Karena tiadanya keterangan yang jelas mengenai metode suksesi kepemimpinan ini, terjadilah cekcok dan pertikaian yang berlarut-larut lebih dari seribu tahun, antara Sunna dan Shi’a tentang metode pemilihan seorang khalifah atau pengganti Nabi. Dengan demikian, yang dimaksud dengan “sempurna” dalam ayat di atas bukanlah pengertiannya yang harafiah, sebab hal itu sama sekali tidak mungkin. Banyak hal dalam sejarah Islam yang tak ada jawabannya secara eksplisit dalam Islam. Yang termuat dalam Islam hanyalah ajaran-ajaran dasar yang kemudian bisa kita kembangkan sendiri.

Dengan demikian, konsep kesempurnaan di sini adalah kesempuraan potensil, bukanlah kesempurnaan aktual. Islam mengandung ajaran dan nilai-nilai dasar yang secara potensial bisa dikembangkan lebih lanjut sebagai sebuah sistem. Pengembangan ini jelas membutuhkan kerja intelektual kolektif dari umat Islam sendiri. Itulah yang disebut dengan ijtihad.

Kalau kita telaah lebih jauh lagi, pengertian tentang Islam sebagai sistem alternatif yang lengkap sebagaimana sudah saya sebut di atas jelas berkaitan dengan gejala yang oleh pemikir dari Mesir Nasr Hamid Abu Zayd disebut adlajah al-din, proses ideologisasi agama. Gejala ini memang muncul belakangan, sebagai salah satu manifestasi dari fenomena kebangkitan Islam seperti yang sudah saya singgung. Ada perbedaan yang tajam dan mendasar antara Islam sebagai ideologis dan Islam sebagai sumber moralitas dan etis dalam kehidupan seorang beriman. Dengan kata lain, harus dibedakan antara Islam ideologis dan Islam etis. Islam ideologis mempunyai ambisi untuk menjadi sebuah sistem lengkap untuk menandingi ideologi sekular Barat. Ujung paling jauh dari Islam ideologis biasanya adalah merebut kekuasaan politik untuk menegakkan sistem Islami, atau, jika dimungkinkan, negara Islam.

Islam etis tidak mempunyai ambisi politis semacam itu. Ia hanyalah sumber moral dan etis yang memandu kehidupan seorang Muslim. Islam ideologis umumnya memang cenderung melihat Islam dan entitas-entitas budaya di luarnya sebagai dua pihak yang berhadapan secara kontradiktif. Islam ideologis memiliki kecenderungan intrinsik untuk bersikap rejeksionistik atau menolak sistem-sistem lain yang dianggap inferior terhadap Islam. Semantara Islam etis lebih bisa bersahabat dan berdialog secara produktif dan sehat dengan sistem-sistem lain di luarnya.

Islam etis, misalnya, tak melihat bahwa demokrasi harus dipandang sebagai sistem yang berlawanan secara total dengan Islam. Sebaliknya ia bisa menerima konsep demokrasi, seraya berusaha agar demokrasi “dipribumikan” dalam konteks ajaran Islam sendiri. Islam etis juga tak melihat dunia secara dualistik terbagi dalam dua wilayah: wilayah Islam dan wilayah kafir, dan dua-duanya saling bertabrakan dan bertolak-belakang (ini mengingatkan kita pada teori clash of civilization yang dipopulerkan oleh Samuel Huntington). Pandangan dualistik ini hanya kita jumpai dalam aliran-aliran pemikiran dalam Islam ideologis. Diskursus kesempurnaan Islam sebetulnya lebih banyak dipakai dan dieksploitasi oleh kalangan Islam ideologis ini sebagai justifikasi teologis untuk proyek politis-ideologis mereka.

Saya tak menolak konsep kesempurnaan Islam. Saya hanya ingin menganjurkan agar konsep ini dipahami tidak dalam kerangka Islam ideologis tetapi lebih dalam kerangka Islam etis. Memahami konsep kesempurnaan dalam kerangka Islam etis tak akan membawa kita kepada penghadapan  yang sifatnya dualistik antara Islam dan sistem-sistem lain. Islam bisa berdialog dan mengadopsi sistem-sistem kultural lain, dengan tanpa kehilangan jati dirinya sebagai sebuah sistem yang unik. Dialog ini sifatnya dinamis sesuai dengan perkembangan zaman yang terus berubah. Hanya dengan demikian Islam akan diperkaya dan memperkaya proses berkeadaban yang terus berlangsung tanpa henti dalam sejarah manusia, baik klasik atau modern.
Penulis : +Ulil Abshar Abdalla 
Copyright © 2012 Gubuk Reot Blogger All Right Reserved
Designed by CBTblogger